Juknis Ujian Sekolah (US) pada Tahun Ajaran 2024/2025

Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah (US)

3/12/2025

Dalam rangka mewujudkan Standarisasi Pendidikan Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Pendidikan Nasional telah mengatur berbagai aspek pendidikan yang wajib diterapkan. Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan kebijakan di berbagai bidang pendidikan, termasuk penyusunan peraturan terkait dengan standar pendidikan, seperti:

  1. Standar Kompetensi Lulusan

  2. Standar Isi

  3. Standar Proses

  4. Standar Penilaian Pendidikan

  5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  6. Standar Sarana dan Prasarana

  7. Standar Pengelolaan

  8. Standar Pembiyayaan

Salah satu kebijakan terkait implementasi standar pendidikan tersebut adalah mengenai penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) pada Tahun Ajaran 2024/2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penyelenggara Ujian Sekolah (US): Menyebutkan instansi atau pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan ujian sekolah di wilayah tersebut.

  2. Peserta Ujian Sekolah (US): Mengatur siapa saja yang berhak mengikuti ujian sekolah, baik siswa maupun pihak-pihak terkait.

  3. Pendaftaran Peserta Ujian: Mengatur prosedur dan persyaratan pendaftaran bagi siswa yang akan mengikuti ujian.

  4. Bahan Ujian Satuan Pendidikan: Menjelaskan komponen bahan yang diperlukan untuk ujian sekolah yang mencakup:

    • Kisi-Kisi Ujian Sekolah (US): Panduan atau rujukan yang menjelaskan materi yang akan diujikan dalam ujian.

    • Penyusunan Naskah Soal Ujian Sekolah (US): Proses dan ketentuan dalam pembuatan soal ujian yang sesuai dengan standar kompetensi.

    • Penyiapan Bahan Ujian Satuan Pendidikan: Persiapan teknis lainnya dalam mendukung kelancaran ujian sekolah.

Secara lebih rinci, petunjuk teknis pelaksanaan Ujian Sekolah (US) ini mengatur berbagai aspek penting dalam proses pelaksanaan ujian, seperti:

1. Penyelenggara Ujian Sekolah (US):

  • Menyebutkan instansi atau pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ujian sekolah di tingkat daerah (Kabupaten/Kota). Di sini, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur adalah pihak yang memiliki tanggung jawab utama.

2. Peserta Ujian Sekolah (US):

  • Mengatur siapa saja yang berhak mengikuti ujian, termasuk siswa yang memenuhi syarat dan pihak terkait yang mendukung kelancaran ujian. Hal ini memastikan bahwa yang mengikuti ujian adalah siswa yang telah memenuhi kriteria tertentu.

3. Pendaftaran Peserta Ujian:

  • Mengatur prosedur dan persyaratan pendaftaran bagi siswa yang akan mengikuti ujian. Ini mencakup pengumpulan dokumen atau persyaratan administratif yang perlu dipenuhi oleh peserta ujian.

4. Bahan Ujian Satuan Pendidikan:

  • Kisi-Kisi Ujian Sekolah (US): Kisi-kisi adalah panduan yang memuat materi yang akan diujikan. Kisi-kisi ini disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan, sehingga ujian benar-benar mengukur kompetensi yang diharapkan.

  • Penyusunan Naskah Soal Ujian Sekolah (US): Proses pembuatan soal ujian yang harus sesuai dengan standar kompetensi, memastikan ujian objektif dan relevan dengan materi yang telah diajarkan.

  • Penyiapan Bahan Ujian Satuan Pendidikan: Mengatur persiapan teknis yang diperlukan, seperti pencetakan soal, distribusi soal, dan pengaturan logistik lainnya yang mendukung kelancaran pelaksanaan ujian.

Tujuan dari Penyusunan Petunjuk Teknis ini:

  • Keteraturan dan Kejelasan: Memberikan pedoman yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana prosedur yang benar, dan bahan-bahan apa yang diperlukan untuk pelaksanaan ujian.

  • Kualitas Lulusan: Menjamin bahwa ujian yang diselenggarakan mengukur kompetensi siswa secara akurat, sesuai dengan standar pendidikan nasional.

  • Efektivitas: Memastikan pelaksanaan ujian yang efisien, dengan proses yang sistematis dan terorganisir.

Dengan disusunnya petunjuk teknis ini, diharapkan pelaksanaan Ujian Sekolah dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini juga bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.