Sosialisasi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 Secara Virtual

Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Seram Bagian Timur Ikuti Sosialisasi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 Secara Virtual

Seram Bagian Timur, 11 Maret 2025 – Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur mengikuti Sosialisasi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 yang diselenggarakan melalui platform Zoom. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diatur dalam peraturan tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa kepala sekolah dan para guru.

Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 mengatur penerimaan murid baru dengan empat jalur utama:

  1. Jalur Domisili: Mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah.

  2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah.

  3. Jalur Prestasi: Berlaku untuk SMP dan SMA, dengan penilaian berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar.

  4. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sidik Rumalowak, S.Pd., M.MP., menyampaikan bahwa SPMB ini dilaksanakan secara luring/daring dan berjalan sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur. Beliau juga menekankan bahwa SPMB dilaksanakan tanpa mengungut biaya apapun.

Sosialisasi ini diadakan secara virtual untuk mempercepat penyebaran informasi dan pemahaman bagi peserta dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Seram Bagian Timur. Dengan menggunakan platform Zoom, komunikasi menjadi lebih efisien dan efektif.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.